Bengkel.info : Bengkel Mobil, Bengkel Motor, Onderdil, Aksesoris, Modifikasi dan info terkait lainnya
Bengkel Spesialis
Bengkel Alternatif
Bengkel Modifikasi
Galeri Motor Modifikasi
Login
Username

Password



Not a member yet?
Click here to register.

Forgotten your password?
Request a new one here.
Articles Hierarchy
Articles Home » Artikel » Peraturan konverter KIT bensin ke gas
Peraturan konverter KIT bensin ke gas

 

Peraturan mengenai konverter KIT dari bensin ke gas

 

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian menerbitkan aturan tentang komponen konverter kit untuk kendaraan bermotor secara wajib yang menggunakan bahan bakar compressed natural gas (CNG) atau liquefied gas for vehicle (LGV).

 

"Regulasi ini bertujuan untuk melindungi kesehatan, keselamatan, dan keamanan konsumen serta lingkungan hidup," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perindustrian Hartono melalui siaran pers di Jakarta, Selasa.

Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 70/M-IND/PER/7/2012 tentang Pemberlakuan Persyaratan Teknis Rangkaian Komponen Konverter Kit untuk Kendaraan Bermotor Secara Wajib ini berguna untuk menjamin mutu dan keandalan konverter kit untuk kendaraan bermotor.

 

Semua komponen konverter kit yang diproduksi di dalam negeri maupun impor wajib memenuhi persyaratan teknis dengan memiliki sertifikat produk, di antaranya Economic Commission for Europe R110 dan/atau ISO 15500 series, ISO 11439, ISO 14469, SNI ISO 15500-5-2009, SNI 7407-2009, SNI 7408-2009 bagi konverter kit untuk bahan bakar CNG dan Economic Commission Europe R67 bagi koverter kit untuk bahan bakar LGV, kata Hartono.

 

Selain itu, Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan bahwa rangkaian konverter kit wajib memiliki Surat Pertimbangan Teknis dari Direktorat Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi.

Importir atau produsen konverter kit wajib melakukan pengujian Sertifikat Produk yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi, selambat-lambatnya enam bulan sejak dintandatanganinya peraturan menteri ini.

 

Jika hal tersebut dilanggar, maka produk konverter kit harus ditarik dari peredaran oleh produsen atau importir yang bersangkutan dan dilarang beredar di wilayah Indonesia.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Industri akan melakukan pembinaan dan pengawasan dari penerapan Peraturan Menteri ini.

 

Pelaksanaan pengawasan akan dikoordinasikan dengan instansi terkait sesuai kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan, misalnya Direktorat Jenderal Pembina Industri dan Instansi Teknis Terkait dapat berkoordinasi dengan Dinas Provinsi dan/atau Dinas Kabupaten atau Kota.

 

Aturan tersebut menjelaskan bahwa rangkaian komponen konverter kit adalah rangkaian komponen khusus untuk mengonversi atau mengubah pemakaian bahan bakar bensin ke bahan bakar gas yang dimasukkan atau diinjeksikan ke dalam ruang bahan bakar pada silinder mesin kendaraan bermotor.

 

Sementara itu, bahan bakar compressed natural gas (CNG) adalah fluida gas yang telah diproses menjadi gas kompresi alami bertekanan tinggi untuk kendaraan bermotor, Sedangkan, liquefied gas for vehicle (LGV) adalah fluida gas yang telah diproses menjadi gas cair (LPG) bertekanan rendah untuk kendaraan bermotor.

 

Rangkaian konverter kit terdiri dari pipa penyaluran, pengatur (regulator), pencampur atau injektor, katup silinder, katup isolasi, pengisi katup non-balik, sambungan pengisian, alat pemutus otomatis, peralatan kontrol tekanan gas, indikator volume bahan bakar gas, alat kontrol elektronik, dan perkabelan untuk rangkaian komponen konversi gas, penyaringan LGV, "change over switch", sambungan pengisian bahan bakar, dan katup. (tp)

 

sumber : www.yahoo.com

 

Comments
No Comments have been Posted.
Post Comment
Please Login to Post a Comment.
Bengkel Resmi
Pusat Onderdil
Toko Spare Part
Artikel